Solusi Impor Tanpa Perusahaan Sendiri
Apakah Anda ingin mengimpor barang dari luar negeri tapi belum punya perusahaan berizin impor (API, NIB, dan lainnya)? Tenang, kami punya solusinya: jasa sewa undername import resmi dan legal!
🔍 Apa Itu Jasa Sewa Undername Import?
Undername import adalah layanan di mana Anda menyewa nama perusahaan kami yang sudah memiliki perizinan lengkap untuk mengimpor barang dari luar negeri, seperti:
-
API-U/API-P (Angka Pengenal Importir)
-
NIB (Nomor Induk Berusaha)
-
Izin OSS
-
Legalitas Bea Cukai
Dengan begitu, Anda bisa mengimpor barang secara resmi tanpa harus membuat perusahaan sendiri.
✅ Keuntungan Menggunakan Jasa Undername Import Kami:
-
Legal 100% & terdaftar di Bea Cukai
-
Bisa digunakan untuk import dari China, Malaysia, Singapura, Amerika, dll
-
Pengurusan dokumen lengkap: invoice, packing list, bill of lading, COO, dan lainnya
-
Termasuk layanan custom clearance & handling pajak
-
Cocok untuk pengusaha pemula & UMKM
📦 Layanan Kami Meliputi:
-
Sewa undername import (door to door / port to port)
-
Jasa titip pembelian dan pembayaran supplier luar negeri
-
Jasa pengiriman laut & udara
-
Konsultasi gratis soal regulasi dan estimasi biaya
📌 Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?
-
Pebisnis online yang belum punya izin impor
-
UMKM yang ingin uji pasar barang luar negeri
-
Reseller produk China / USA / Eropa
-
Pebisnis pemula yang ingin tes barang sebelum bikin PT
💬 Tanya Sekarang, Bayar Nanti!
Kami paham bahwa banyak pemula bingung dengan urusan impor. Konsultasikan kebutuhan Anda gratis – kami akan pandu step-by-step dari awal sampai barang sampai ke gudang Anda.